Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Jadwal Keberangkatan, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub

Kompas.com - 10/04/2022, 14:25 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis bagi masyarakat di Lebaran tahun ini.

Program mudik gratis ini bertujuan untuk mengurangi arus mudik lebaran yang menggunakan kendaraan sepeda roda dua dengan alasan keselamatan.

"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang. Karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam acara virtual Media Briefing, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Layanan Mudik Gratis 2022: Daftar Kota Tujuan, Jadwal Keberangkatan, dan Syaratnya

Total akan ada 350 unit bus yang disiapkan dalam layanan mudik gratis Kemenhub ini. Dengan rincian 270 unit bus disiapkan untuk arus mudik, dan 80 unit bus untuk arus balik.

Untuk unit bus saat arus mudik Lebaran, masing-masing bus dapat mengangkut penumpang hingga 30 orang. Itu artinya, total kuota penumpang bus di mudik gratis ini adalah 8.100 penumpang.

Sedangkan pada arus balik Lebaran, dari 80 unit bus yang disiapkan, total penumpang yang bisa diangkut adalah 2.400 penumpang. Adapun total kuota pemudik baik dari arus mudik dan balik adalah 10.500 pemudik.

Selain 350 unit bus, layanan mudik gratis 2022 ini juga menyediakan 34 truk yang dapat mengangkut 1.020 sepeda motor pemudik. Seperti bus, ketersediaan truk juga dibagi menjadi dua, yakni saat arus mudik dan arus balik.

Pada arus mudik dan arus balik, akan disediakan 17 truk yang dapat mengangkut 510 motor. Adapun masing-masing truk tersebut dapat membawa 30 unit motor.

Baca juga: Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi mudik gratis.KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA Ilustrasi mudik gratis.

Syarat mudik gratis Kemenhub 2022

Mudik gratis Kemenhub terbuka diikuti oleh masyarakat umum, khususnya yang ingin pulang kampung menggunakan motor.

Mengutip Kompas.com (9/4/2022), adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub ini, di antaranya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Sudah menerima vaksinasi booster.
  • Bagi pemudik yang baru menerima vaksin dua dosis, wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Adapun bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
  • Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum divaksin, wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK dan didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  • Seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik dilakukan.

Ketentuan syarat tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Kemenhub bisa mendaftar lewat laman www.mudikhubdat2022.com.

Selanjutnya, calon pemudik dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket, dan membawanya beserta data pendukung lain (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus dan dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus

Syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, terbatas untuk tujuan Jawa Tengah dan Jawa BaratKompas.com/Sonya Teresa Syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, terbatas untuk tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat

Daftar kota tujuan mudik gratis Kemenhub

Kota tujuan mudik gratis Kemenhub hampir seluruhnya berada di provinsi Jawa Tengah. Hal ini didasarkan pada survei yang dilakukan bahwa tujuan terbanyak masyarakat mengarah ke wilayah Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com