Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja

Kompas.com - 10/04/2022, 11:25 WIB

KOMPAS.com - Pengusaha atau pelaku usaha diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya menerima THR, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang.

Baca juga: Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena Sanksi

Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Sedangkan terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR, disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak bayar THR bisa berupa:

  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha; dan
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Karena itu Kemenaker, lanjut Haiyani, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik secara offline maupun online. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pengusaha memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja.

Baca juga: Cek poskothr.kemnaker.id untuk Buat Aduan Soal THR secara Online

Selain itu, saat ini Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan. Pelayanaan Posko THR Kemenaker ini sudah dibuka sejak Jumat (8/4/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+