Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja

Kompas.com - 10/04/2022, 11:25 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

(Sumber:Kompas.com/Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com