KOMPAS.com - Pengusaha atau pelaku usaha diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun bagi pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerjanya menerima THR, bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang.
Baca juga: Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena Sanksi
Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Sedangkan terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR, disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak bayar THR bisa berupa:
"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).
Karena itu Kemenaker, lanjut Haiyani, melakukan sosialisasi kepada para pengusaha baik secara offline maupun online. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pengusaha memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja.
Baca juga: Cek poskothr.kemnaker.id untuk Buat Aduan Soal THR secara Online
Selain itu, saat ini Kemenaker juga telah menyediakan Posko THR untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait THR keagamaan. Pelayanaan Posko THR Kemenaker ini sudah dibuka sejak Jumat (8/4/2022).
Posko THR ini bisa diakses secara offline dan online. Untuk online, Posko THR bisa diakses melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan untuk konsultasi fisik, bisa diakses ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Haiyani mengatakan, adanya Posko THR ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan.
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Nantinya hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Baca juga: Menaker Ida Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Terkait pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pelaku usaha wajib memberikannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.