Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah untuk PTN dan PTS

Kompas.com - 09/04/2022, 09:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Syarat dan cara daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu diketahui oleh para calon mahasiswa yang ingin kuliah tanpa biaya alias gratis.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merilis program bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2022.

Dengan program KIP Kuliah Merdeka 2022, calon mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Selain itu, program KIP Kuliah Merdeka 2022 juga bisa digunakan oleh calon mahasiswa PTN dan PTS melalui berbagai jalur seleksi masuk perguruan tinggi.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah Merdeka 2022 bisa digunakan untuk mendaftar UTBK SBMPTN hingga pembebasan biaya kuliah.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022

"Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK SBMPTN, serta biaya kuliah semester hingga lulus. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan biaya hidup setiap bulannya," kata Abdul.

Pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka untuk calon mahasiswa PTN melalui jalur SNMPTN dan UTBK SBMPTN. Adapun untuk seleksi mandiri PTN dan PTS akan dibuka mulai Juni hingga Oktober 2022 mendatang.

Sebelum mendaftar program KIP Kuliah Merdeka 2022, peserta diharapkan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (30/3/2022), berikut ini syarat daftar KIP Kuliah 2022 untuk PTN dan PTS, dilansir dari pedoman resmi KIP Kuliah.

Syarat daftar KIP Kuliah untuk PTN dan PTS

- Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang lulus pada tahun 2022 maupun dua tahun sebelumnya.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran di Bulan April 2022

- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Adapun syarat keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

- Memiliki kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP sebelumnya.

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com