Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda

Kompas.com - 09/04/2022, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Besaran Gaji polisi lulusan Akpol berpangkat Ipda perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak berprofesi sebagai polisi.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka rekrutmen anggota baru tahun 2022, salah satunya melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol) untuk lulusan SMA dan sederajat.

Melalui Akpol, peluang untuk menjadi perwira polisi semakin besar. Lulusan Akpol memang disiapkan untuk menjadi perwira, pemimpin dalam garis komando Polri.

Oleh sebab itu, persaingan menjadi taruna Akpol relatif ketat dibandingkan jalur rekrutmen Polri lainnya. Pendidikannya pun tidak dipungut biaya karena dibiayai oleh negara.

Setelah menjalani 4 tahun masa pendidikan di Semarang, Jawa Tengah, taruna akan lulus dan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Selain itu, taruna akan mendapat gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).

Baca juga: Besaran Gaji Pokok Kepala Desa yang Akan Dibayar Setiap Bulan

Besaran gaji polisi lulusan Akpol

Gaji anggota polisi, selain tunjangan yang diterima, sebenarnya tak berbeda jauh dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Penggolongan lapisan gaji yang diterima Korps Bhayangkara ini juga sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatan.

Gaji polisi, termasuk untuk lulusan Akpol, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi muda yang baru diwisuda dari Akpol otomatis akan mendapatkan pangkat Ipda yang merupakan jenjang Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Polri.

Dengan masa jabatan kurang dari satu tahun, gaji pokok yang diterima polisi dengan pangkat Ipda adalah Rp 2.735.300 per bulan.

Baca juga: Gaji Mulai dari Rp 15 Juta, Simak Cara Daftar Lowongan Kerja di Boeing Indonesia

Tunjangan

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai macam tunjangan setiap bulan, salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang perwira pertama Polri dengan pangkat Ipda masuk dalam kelas jabatan 8 yang berarti berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.319.000 per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besarannya bergantung pangkat, jabatan, jumlah anggota keluarga, dan daerah penempatan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (1/4/2022), berikut ini tunjangan yang diterima anggota Polri selain gaji pokok dan tukin:

Baca juga: Besaran Gaji TNI AD serta Tunjangannya per Bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com