Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Gaji Pokok Polisi Sesuai Pangkatnya

Kompas.com - 05/03/2022, 08:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya bervariasi, bergantung pangkat, jabatan, serta daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang diterima anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (15/6/2020), gaji pokok anggota polisi selain tunjangan sebenarnya hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga Terkena Peluru Nyasar, Tulang Punggung Keluarga hingga Respon polisi

Berikut ini besaran gaji polisi mulai dari tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Peserta MasterChef Indonesia Juluki Chef Juna Polisi Piring, Ini Alasannya

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com