Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar PKN STAN 2022

Kompas.com - 10/04/2022, 20:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) telah dibuka sejak 9 April 2022 hingga 30 April 2022.

Masyarakat yang tertarik masuk ke sekolah kedinasan PKN STAN bisa mendaftar melalui situs https://dikdin.bkn.go.id.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (12/3/2022), jumlah mahasiswa yang akan diterima di PKN STAN pada tahun akademik 2022 sebanyak 750 orang.

Dari jumlah tersebut, 700 orang berasal dari jalur reguler, sedangkan 50 orang lainnya akan melewati jalur afirmasi untuk pendaftar asal Indonesia timur, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Nomor PENG-59/PKN/2022 yang ditandatangani Direktur PKN STAN, Rahmadi Murwanto.

Baca juga: Buka Laman Dikdin.go.id, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2022

"Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2022 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat," tulis Rahmadi Murwanto terkait tahun kelulusan siswa SMA dan sederajat, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.

Jika berminat melanjutkan pendidikan di STAN, siswa wajib mengikuti Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) terlebih dahulu.

Pasalnya, penerimaan mahasiswa baru PKN STAN yang dibuka kembali pada 2022 akan menggunakan nilai UTBK-SBMPTN untuk seleksi masuk.

"Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas," tulis siaran pers dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2022 kembali akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)," lanjutnya.

Baca juga: Cara Daftar Merchant ShopeePay, agar Toko Bisa Terima Pembayaran Cashless

Siswa pun boleh mengambil kelompok ujian saintek, soshum, maupun campuran pada SBMPTN 2022. Informasi terkait SBMPTN 2022 juga tetap mengacu pada LTMPT.

Penggunaan nilai UTBK sebagai salah satu syarat administrasi penerimaan PKN STAN kembali diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran dan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman resmi terkait penerimaan mahasiswa baru STAN akan dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta kementerian terkait, berbarengan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2022.

Oleh sebab itu, calon peserta diimbau untuk terus memantau laman resmi PKN STAN agar mengetahui informasi terbaru mengenai penerimaan PKN STAN 2022.

Berikut ini kriteria, syarat, dan cara daftar PKN STAN tahun sebelumnya untuk memahami alur penerimaan PKN STAN 2022.

Baca juga: Ada 1.388 Formasi yang Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tahapan Seleksi IPDN 2022

Kriteria peserta PKN STAN

Dikutip dari situs resmi spmb.pknstan.ac.id melalui KOMPAS.com, berikut ini syarat daftar PKN STAN, baik melalui program reguler maupun afirmasi.

Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kemenkeu, kementerian atau lembaga lainnya, atau pemerintah daerah.

Sementara itu, program afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru khusus untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kemenkeu.

Syarat daftar PKN STAN

1. Persyaratan lulusan untuk pendaftar PKN STAN:

- Program Reguler: Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

- Program Afirmasi: Calon lulusan tahun 2021 semua Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol dalam Seleksi Penerimaan Polri 2022

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta PKN STAN:

- Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

- Calon lulusan tahun 2022, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (Semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com