- Paling tinggi 50 km per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 km per jam untuk kawasan permukiman.
Aan menjelaskan, setelah e-tilang diterapkan, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus siap untuk ditilang.
“Jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada "surat cinta" untuk pelanggar agar membayar denda,” pungkasnya.
(Penulis: Ruly Kurniawan, Retia Kartika Dewi | Editor: Agung Kurniawan, Inten Esti Pratiwi)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.