Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman? Ini Tanggapan PUPR

Kompas.com - 07/11/2021, 06:39 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang menyebutkan bahwa jalan tol di Indonesia tidak aman.

Lewat akun TikTok @anakteknikindo, video tersebut menjelaskan penyebab jalan tol di Indonesia tidak aman.

“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," ujar narasi dalam video tersebut.

Menurut akun tersebut, ada dua faktor yang menyebabkan jalan tol di Indonesia tidak aman.

Permukaan jalan dan daya cengkeram ban 

Pertama, yaitu karena jalan tol di Indonesia menggunakan jalan beton yang disebut tidak mempunyai daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.

"Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti. Itulah mengapa banyak kita jumpai kasus lakalantas mobil menabrak truk atau mobil lain di depannya," ujar narasi dalam video.

Beton pembatas

Baca juga: Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR

Faktor kedua disebutkan karena adanya pembatas dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh.

"Seharusnya jalan tol yang aman di tengahnya harus berupa rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen," kata narasi dalam video lebih lanjut.

Menurut narasi tersebut, jika di tengah jalan tol ada rumput maka ketika ada supir mengantuk atau pecah ban mobil maka bisa berhenti dengan selamat di rumput yang landai.

Hingga kini, postingan tersebut telah ditonton sebanyak 18,6 juta kali dan disukai lebih dari 1,9 juta pengguna.

Benarkah jalan tol di Indonesia tidak aman?

Penjelasan PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut, pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol.

Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit juga mengatakan, jalan tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.

"Dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan tol, setiap jalan tol yang beroperasi juga telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi," ujar Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Danang mengatakan hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.

Baca juga: Berapa Kecepatan Maksimum Berkendara di Jalan Tol ?

Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com