KOMPAS.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Penyesuaian itu sesuai dengan aturan pemerintah mengenai jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022.
Nomenklatur peraturan jam kerja ASN terbaru tersebut tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran yang berisi aturan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, pada Jumat (25/5/2022).
Regulasi tersebut berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office atau WFO) maupun di rumah (work from home atau WFH).
Baca juga: ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Akan Diberi Tunjangan Tambahan
Dalam peraturan jam kerja ASN selama Ramadan 2022, terdapat perbedaan ketentuan untuk ASN dengan 5 hari kerja dan ASN yang bekerja selama 6 hari.
Dalam SE tersebut tertulis, jam kerja ASN selama bulan Ramadan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat untuk instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (27/3/2022), berikut ini aturan jam kerja ASN dengan 5 hari kerja selama bulan Ramadan 2022:
- Senin-Kamis: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
- Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.
Baca juga: Jika Sudah Diputuskan, ASN Pindah ke IKN Hukumnya Wajib
Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali hari Jumat.
Berikut ini jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin-Kamis dan Sabtu: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 12.00-12.30.
- Jumat: Jam kerja ASN pukul 08.00-14.00, istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Baca juga: Dihapus pada 2023, Pegawai Honorer Bisa Jadi ASN Melalui Proses Seleksi