SE tersebut juga menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. PPK juga memastikan pelaksanaan jam kerja ASN pada bulan Ramadan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi.
Selain itu, penyesuaian jam kerja ASN pada bulan Ramadan 2022 juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.
Pegawai ASN pun diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama masa pandemi Covid-19.
(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.