Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diwajibkan, Ini Kriteria ASN yang Bisa Mengikuti Pelatihan Dasar Militer

Kompas.com - 01/01/2022, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak wajib mengikuti program pelatihan Komponen Cadangan.

Hal itu ditekankan oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengatakan, hal itu tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (30/12/2021), Tjahjo menegaskan bahwa program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela.

"Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan," kata Tjahjo.

Baca juga: ASN di Wilayah Ini Boleh Cuti dan Bepergian ke Luar Kota Saat Nataru

"Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," imbuhnya.

Meski begitu, menurut Tjahjo, ASN memang diharapkan dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.

Keterlibatan ASN dalam program Komponen Cadangan diyakini dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Akan tetapi, walaupun bersifat sukarela, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ASN yang hendak mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.

Adapun persyaratannya antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminal, serta beberapa persyaratan lainnya.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Libur Nataru: ASN Dilarang Cuti dan Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

ASN yang memenuhi persyaratan nantinya akan mengikuti seleksi program pelatihan Komponen Cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.

Jika dinyatakan lolos, ASN yang mendaftar bisa mulai mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan.

Nantinya, Tjahjo menjelaskan, TNI dapat memanggil kembali ASN yang pernah mengikuti program Komponen Cadangan untuk mendapatkan pelatihan kembali agar kemampuannya tetap terjaga.

Selain itu, Presiden melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dapat menugaskan anggota Komponen Cadangan jika negara dalam kondisi darurat.

Aturan mengenai Komponen Cadangan ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan RI.

Baca juga: ASN hingga Karyawan BUMN Dilarang Cuti Nataru, Antisipasi Covid-19 Meningkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com