Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan

Kompas.com - 20/03/2022, 20:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

- Bayarkan pajak di loket pembayaran.

- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran.

- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Baca juga: Cara Isi Saldo ShopeePay lewat BNI Mobile, Internet Banking BNI, dan ATM

Biaya perpanjang STNK tahunan

Besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bervariasi, bergantung daerah masing-masing.

Contohnya, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen.

Maksudnya, pemilik kendaraan dikenakan PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.

Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000. Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.

(Penulis: Isna Rifka | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com