Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Rincian Biaya Sertifikasi Halal Kementerian Agama

Kompas.com - 19/03/2022, 06:45 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum lama ini menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, mulai 1 Maret 2022.

Sebelumnya, proses sertifikasi halal secara keseluruhan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah adanya perubahan tersebut, ramai dibicarakan di media sosial tentang biaya sertifikasi halal.

Salah seorang warganet bahkan menyebut biaya sertifikasi halal di Kemenag hanya Rp 650.000, lebih murah daripada biaya sertifikasi halal sebelumya. Benarkah demikian? Lalu sebenarnya berapa biaya sertifikasi halal di Indonesia?

Baca juga: Ini Penjelasan Kemenag soal Rincian Tarif Sertifikasi Halal

Aturan biaya sertifikasi halal

Aturan mengenai biaya sertifikasi halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Dalam regulasi tersebut, diatur dua tarif layanan BLU BPJPH yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:

  • Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
  • Layanan permohonan sertifikasi halal
  • Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sedangkan, layanan akreditasi LPH meliputi:

  • Layanan akreditasi LPH
  • Layanan perpanjangan akreditasi
  • LPH Layanan reakreditasi level LPH,
  • Layanan penambahan lingkup LPH.

Adapun untuk tarif layanan penunjang, meliputi penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca juga: Ini Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal

Permohonan self declare dikenakan biaya 0 rupiah

Untuk layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.

Jumlah tersebut diperuntukkan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal sebesar Rp 25.000, lalu Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH.

Kemudian untuk komponen insentif pendamping PPH sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Selain Indonesia, Ini Deretan Negara yang Juga Memiliki Label Halal

alur proses sertifikasi halalTangkapan layar laman halal.go alur proses sertifikasi halal

Rincian biaya sertifikasi halal

Untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan.

Tarif tersebut diperuntukkan bagi sejumlah komponen seperti biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, serta penerbitan sertifikat halal.

Contohnya, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Dengan demikian total biayanya adalah Rp 650.000.

Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8 juta terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3 juta.

Berikut ini adalah komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

  • Usaha mikro dan kecil: Rp 300.000.
  • Usaha menengah: Rp 5.000.000.
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000.

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha mikro dan Kecil: Rp 200.000.
  • Usaha menengah: Rp 2.400.000.
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta.

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan per unit kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha mikro dan kecil:

  • Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000,
  • Pangan olahan: Rp 350.000.
  • Obat: Rp 350.000.
  • Kosmetik: Rp 350.000.
  • Barang gunaan: Rp 350.000.
  • Jasa: Rp 350.000. Restoran/katering/kantin: Rp 350.000.
  • Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan: Rp 350.000.

Baca juga: Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya

Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan per unit kehalalan produk oleh LPH untuk pelaku usaha menengah, besar, dan atau dari luar negeri:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp 3.000.000.
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750.
  3. Flavour dan fragrance: Rp 7.652.500.
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500.
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000.
  6. Vaksin Rp 21.125.000.
  7. Gelatin Rp 7.912.000
  8. Barang gunaan dan kemasan Rp 3.937.000
  9. Jasa: Rp 5.275.000
  10. Restoran/katering/kantin Rp 3.687.500
  11. Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp 3.937.000

(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor: Egidius Patnistik)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com