KOMPAS.com - Logo halal yang sebelumnya identik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), diganti dengan logo halal baru yang dibuat oleh Kemenag RI.
Pergantian tersebut juga menandai otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh MUI menjadi di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Lalu benarkah MUI tidak berwenang lagi memberikan fatwa halal sebuah produk?
Baca juga: Proses Sertifikasi Halal, Ditetapkan MUI dan Diterbitkan Pemerintah
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/3/2022), Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.
Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” ujar Aqil.
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan
Lihat postingan ini di Instagram