Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Penggunaan Sampo Palsu, Bisa Sebabkan Iritasi di Bagian Kepala

Kompas.com - 01/01/2022, 17:05 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap pabrik sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pabrik tersebut merupakan milik HL (28), warga Medan, Sumatera Utara.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku pembuat sampo palsu ini adalah dengan mencatut merek-merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.

Menurut keterangan kepolisian, sampo-sampo palsu tersebut sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang yang Raup Keuntungan hingga Rp 200 Juta Per Bulan

Tak hanya itu, penggunaan sampo-sampo palsu ini juga dapat membahayakan kesehatan apabila digunakan secara terus menerus.

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, penggunaan sampo palsu dapat menimbulkan masalah kesehatan pada kulit. Penggunanya dapat mengakibatkan kulit kepala mengalami iritasi.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," jelas Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Hal itu karena bahan baku sampo palsu ini terdiri dari bahan-bahan yang berbahaya serta tidak memenuhi standar pembuatan sampo. Di antaranya soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet, serta pewarna makanan.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.

Baca juga: Ini Bahaya Gunakan Sampo Palsu yang Sudah 3 Tahun Beredar di Sumatra hingga Banten

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat menunjukan sampo palsuKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat menunjukan sampo palsu

Cara membedakan sampo palsu dan asli

Secara kasat mata, sampo palsu produksi HL ini memang sulit dibedakan dengan sampo-sampo asli. Sampo-sampo palsu itu dicetak sendiri dengan meniru kemasan dan merek-merek sampo terkenal.

Kendati begitu, jika dilihat lebih jeli, terdapat perbedaan antara sampo asli dengan sampo palsu ini. Menurut Kompol Condro Sasongko, sampo palsu terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.

"Kemasannya jika dilihat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro.

Sedangkan, saat kemasan sampo palsu dibuka, cairan isiannya tampak encer dan warnanya tidak pekat. Ini berbeda dengan sampo asli yang cairannya lebih kental dan warnanya tegas

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.

Baca juga: Terungkap, Peredaran Sampo Palsu, Dijual dengan Harga Murah dan Sasar Masyarakat Bawah

HL (28) warga Medan, Sumatera Utara meraup keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan dari bisnis sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO HL (28) warga Medan, Sumatera Utara meraup keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan dari bisnis sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal.

Belajar dari Youtube

Bisnis haram yang dijalankan HL ini meraup keuntungan yang tidak sedikit. Produksi sampo palsu HL bisa meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per bulan. Tidak heran HL berani membayar lima karyawannya dengan gaji sebesar Rp 15 juta per bulan.

Menariknya, HL mengaku bisa membuat sampo-sampo palsu ini hanya dengan belajar dari internet, seperti di Youtube dan Google.

"Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya," jelas Condro.

Baca juga: Waspada Peredaran Sampo Palsu, Dijual Harga Murah Terbuat dari Bahan Berbahaya

Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi. Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Akibat perbuatannya, HL diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Sumber:Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com