Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Terbaru Kasus Bahar Bin Smith dan Deretan Perkara Hukumnya

Kompas.com - 01/01/2022, 13:38 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Simak update terbaru kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.

Saat ini, polisi sudah mendapatkan dua barang bukti baru dalam kasus tersebut. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Penyidikan gabungan sudah memeriksa 34 saksi dan menyita 4 barang bukti. Kini, barang bukti yang didapatkan dan saksi pun bertambah.

"Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita," ucap Arief di Mapolda Jabar, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Dapatkan 2 Alat Bukti Baru

Penyidik pun membagi para saksi menjadi dua klaster. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi saksi.

"Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang," kata Arief.

Kedua klaster Garut, dengan total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang. Untuk saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.

"Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk," ungkap Arief.

Menurut Arief, semua barang bukti tersebut telah dikirimkan ke laboratorium digital forensik untuk pemeriksaan.

"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ucap Arief.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

"Kemudian (rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arief.

Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara stimultan melakukan pemeriksaan lainnya.

Bahkan pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bahar bin Smith.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com