Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Sampo Asli dengan Palsu yang Mengandung Bahan Berbahaya

Kompas.com - 01/01/2022, 15:45 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini Polda Banten berhasil mengungkap peredaran sampo palsu yang diproduksi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Ribuan renteng kemasan saset sampo dan minyak rambut palsu merek tekenal disita dari pabrik milik HL (28) warga Medan Sumatra Utara.

Sampo palsu dengan merek terkenal itu diantaranya Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder dan Gatsby.

Produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.

Cara membedakan sampo asli dan palsu

Sampo dan minyak rambut buatan HL dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.

Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu.

Condro mengatakan, jika dilihat dari kemasan secara teliti, terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.

Baca juga: Sampo Palsu Sudah Beredar 3 Tahun, Begini Cara Membedakan dengan Sampo Asli

"Kemasannya jika dilihat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten. Jumat (31/12/2021).

Cairan hingga bau harum Jika dibuka, kata Condro, cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.

HL menggunakan bahan baku untuk membuat sampo dan minyak rambut seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.

Masalah kesehatan

Condro menjelaskan, jika sampo dan minyak rambut palsu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," jelas Condro.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.

Baca juga: Waspada Peredaran Sampo Palsu, Dijual Harga Murah Terbuat dari Bahan Berbahaya

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Sumber: Kompas.com Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com