Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang hingga Ojol Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 27/11/2021, 22:17 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, namun pekerja informal juga dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja informal seperti antara lain, tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis dan lain-lain.

Mereka juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa manfaatnya jika pekerja informal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menjelaskan, para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

"Seluruh pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," ujar Zainudin kepada Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK

Baca juga: Ojol hingga Pedagang Keliling Bisa Daftar BPJS, Iuran Mulai Rp16.800

Zainudin menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah dengan iuran yang sangat terjangkau.

Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Lanjut Zainudin, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan:

  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan
  • Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan," tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, kata dia, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Iuran per bulan Zainudin menjelaskan, iuran per bulan pekerja sektor informal/Bukan Penerima Upah untuk dua program (JKK dan JKm) mulai dari Rp 16.800 (dengan dasar upah Rp 1 juta).

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan untuk 3 program (JKK, JKm & JHT) cukup menambah Rp 20.000 atau total menjadi Rp 36.800.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com