Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah dan Renovasi Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 21/11/2021, 22:32 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, membeli rumah atau ingin merenovasi rumah bisa dilakukan dengan mudah.

Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk mendapatkan layanan lainnya selain kesehatan.

Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Artinya, pemilik atau peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk pekerja kontrak bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, dikhususkan bagi pekerja/buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Berikut ini syarat, cara hingga keunggulan program MLT dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut:

Baca juga: Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat dan Prosedur Berikut

Syarat program MLT BP Jamsostek

Untuk memanfaatkan program MLT, maka para tenaga kerja harus memenuhi syarat sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com, 4 November 2021. Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

Cara mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk mengikuti program MLT tersebut, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya nanti Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.

“Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan. Serta mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur.
Bank penyalur selanjutnya melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.

"Nantinya peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT maka pembayaran uang muka dilakukan secara mandiri oleh peserta," kata dia.

“Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT,” lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com