KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bertujuan untuk menjamin peserta mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja D3-S1 di Berbagai Daerah, Apa Saja?
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (27/8/2021), dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini 5 syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif
Baca juga: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan
- KK (Kartu Keluarga)