Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Syaratnya

Kompas.com - 16/10/2021, 09:20 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bertujuan untuk menjamin peserta mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, sehingga mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja D3-S1 di Berbagai Daerah, Apa Saja?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (27/8/2021), dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini 5 syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Mencapai usia 56 tahun

- Mengalami cacat total tetap

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif

Baca juga: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

- KK (Kartu Keluarga)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com