"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.
Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.
Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:
Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.
Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.