Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang hingga Ojol Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 27/11/2021, 22:17 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

"Peserta juga dapat menentukan sendiri dasar upah yang digunakan untuk perhitungan iuran dan manfaat," imbuh dia.

Rate masing-masing program, yaitu JKK 1 persen, JHT 2 persen dan Rp 6.800 untuk JKM.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dau cara, yakni:

  • Secara online

Untuk mendaftar secara online, dilakukan melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu. Selain itu bisa melalui website pasar polis.

  • Secara offline

Dapat juga melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Perisai, Wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com