Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Set Top Box (STB) untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Bisa Didapatkan Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 20/11/2021, 07:40 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital.

Namun, hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) rencananya akan dilaksanakan pada 30 April 2022, itu untuk tahap pertama.

Kemudian tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.

Bagi pemilik TV analog, untuk menikmati siaran TV digital, dibutuhkan Set Top Box (STB) sebagai alat bantu.

Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital

STB merupakan decoder yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa

Bagi pemilik TV yang tidak memiliki STB, ada kabar baik. Pemerintah berencana memberikan STB secara gratis kepada masyarakat.

Meski begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperoleh STB gratis tersebut.

Syarat memperoleh STB gratis dari Pemerintah

MelansirKompas.com (12/10/2021), Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:

  • Masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki TV dan menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemutakhiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels.

Terkait dengan berapa jumlah STB yang akan dibagikan gratis ke masyarakat, menurutnya tergantung hasil pemutakhiran untuk 2 kriteria di atas.

Sementara untuk waktu pembagiannya, Marvels menuturkan, STB akan diberikan setelah pemutakhiran data yang dilakukan selesai.

“Pemutakhiran data (saat ini) belum selesai, direncanakan STB dibagikan sebelum jadwal tahapan Analog Switch-Off (ASO) dimulai," katanya lagi.

Baca juga: Seputar TV Digital: Perbedaannya dengan TV Analog hingga Tips dan Triknya

Cara menonton siaran TV digitalKemenkominfo Cara menonton siaran TV digital

Daftar STB yang tersertifikasi Kominfo

Bagi masyarakat yang ingin membeli secara mandiri perangkat STB, Kominfo merilis daftar STB yang sudah tersertifikasi.

Dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (16/11/2021, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, sertifikasi STB dilakukan Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli bisa berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran, aman digunakan, serta mendapat layanan purna jual dari produsen STB," kata Johnny.

Menurut informasi dari situs siarandigital.kominfo.go.id, hingga saat ini setidaknya ada 13 perangkat STB TV digital yang sudah mendapat sertifikasi dari Kominfo. Daftarnya adalah sebagai berikut.

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

  1. STB Akari ADS-168 kisaran harga Rp 650.000-an.
  2. STB Venus Brio kisaran harga Rp 230.000 - Rp255.000-an.
  3. STB Tanaka T2 kisaran harga Rp 190.000 - Rp 200.000-an.
  4. STB Matrix Apple kisaran harga Rp 200.000 - Rp 255.000-an.
  5. STB Evercoss STB1 kisaran harga Rp 199.000 - Rp 300.000-an.
  6. STB Nextron NT2000-D - STB Nextron TR 1000 kisaran harga Rp 259.000-an.
  7. STB Evinix H-1 185 kisaran harga Rp 290.000-an
  8. STB Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD - STB Polytron PDV 600T2 kisaran harga Rp 600.000 - Rp 700.000-an.
  9. STB Ichiko 8000HD kisaran harga Rp 235.000 - Rp 300.000-an.
  10. STB Akari ADS-2230 kisaran harga Rp 230.000 - Rp 300.000-an.
  11. STB Akari ADS-210 kisaran harga Rp 300.000-an.

Kisaran harga yang tercantum merupakan hasil penelusuran dari marketplace dan bisa berubah. Selain perangkat-perangkat di atas, beberapa STB TV digital lain juga telah tercantum di situs sertifikasi.postel.go.id, namun kemungkinan belum ditambahkan ke daftar.

(Sumber:Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Nur Rohmi Aida | Editor: Oik Yusuf, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com