KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital.
Namun, hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) rencananya akan dilaksanakan pada 30 April 2022, itu untuk tahap pertama.
Kemudian tahap kedua pada tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.
Bagi pemilik TV analog, untuk menikmati siaran TV digital, dibutuhkan Set Top Box (STB) sebagai alat bantu.
Baca juga: Syarat Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis untuk Migrasi TV Analog ke Digital
STB merupakan decoder yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV analog biasa
Bagi pemilik TV yang tidak memiliki STB, ada kabar baik. Pemerintah berencana memberikan STB secara gratis kepada masyarakat.
Meski begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperoleh STB gratis tersebut.
MelansirKompas.com (12/10/2021), Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STB secara gratis, yakni:
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemutakhiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels.
Terkait dengan berapa jumlah STB yang akan dibagikan gratis ke masyarakat, menurutnya tergantung hasil pemutakhiran untuk 2 kriteria di atas.
Sementara untuk waktu pembagiannya, Marvels menuturkan, STB akan diberikan setelah pemutakhiran data yang dilakukan selesai.
“Pemutakhiran data (saat ini) belum selesai, direncanakan STB dibagikan sebelum jadwal tahapan Analog Switch-Off (ASO) dimulai," katanya lagi.
Baca juga: Seputar TV Digital: Perbedaannya dengan TV Analog hingga Tips dan Triknya
Bagi masyarakat yang ingin membeli secara mandiri perangkat STB, Kominfo merilis daftar STB yang sudah tersertifikasi.
Dikutip dari berita Kompas.com, Selasa (16/11/2021, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, sertifikasi STB dilakukan Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli bisa berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran, aman digunakan, serta mendapat layanan purna jual dari produsen STB," kata Johnny.
Menurut informasi dari situs siarandigital.kominfo.go.id, hingga saat ini setidaknya ada 13 perangkat STB TV digital yang sudah mendapat sertifikasi dari Kominfo. Daftarnya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo
Kisaran harga yang tercantum merupakan hasil penelusuran dari marketplace dan bisa berubah. Selain perangkat-perangkat di atas, beberapa STB TV digital lain juga telah tercantum di situs sertifikasi.postel.go.id, namun kemungkinan belum ditambahkan ke daftar.
(Sumber:Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Nur Rohmi Aida | Editor: Oik Yusuf, Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.