KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia baru-baru ini telah dihebohkan dengan ditangkapnya sepasang kekasih yang telah berulang kali melakukan aborsi dan janinnya disimpan di kotak makan (toples).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua sejoli itu ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terkait penemuan 7 janin dalam kotak makanan mengarah kepada penyewa kamar kos yang telah ditinggalkan selama 6 bulan.
"Polisi kemudian mengejar pelaku perempuan dan berhasil menangkapnya di Konawe, Sultra. Selanjutnya, polisi mengejar pelaku pria dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata dia.
Budhi mengaku pasangan kekasih itu melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah. Berdasarkan keterangan sementara aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012.
Belajar dari kasus ini, apa sebenarnya risiko dampak yang bisa terjadi pada tubuh perempuan yang melakukan aborsi?
Menjawab persoalan ini, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari SpOG pun angkat bicara.
Sita Danis mengatakan bahwa tindakan aborsi sebenarnya sangat jelas sudah dilarang dan diatur larangan ini dalam undang-undang.
Aborsi telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Pada dasarnya aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan).
Artinya tindakan aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan.
Misalnya, kehamilan terjadi pada wanita yang sudah terlalu tua untuk hamil. Jika kehamilan dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian ibu. Abortus janin pun dapat dilakukan pada usia kandungan kurang dari 8 minggu.
Efek bahaya aborsi
Larangan tindakan aborsi ini bukan tanpa alasan. Sita Danis menegaskan, aborsi ini dilarang karena memang sangatlah berisiko tinggi baik pada ibu dan janin yang dikandungnya.
“Sangat berbahaya, bisa terjadi perdarahan hebat sehingga bisa mengancam nyawa,” kata Sita Danis kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).
Sita Danis menjelaskan, efek dan dampak bahaya aboris selain perdarahan hebat yang bisa mengancam nyawa, juga bisa terjadi infeksi rahim.