Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Usia Anak Boleh Punya Media Sosial, Hindari Kriminalitas

Kompas.com - 12/06/2022, 21:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Meskipun saat ini perkembangan teknologi dan zaman telah membuat digital dan media sosial mudah dijangkau di mana saja, siapa saja dan kapan saja, tapi kapan sebenarnya usia minimal seorang anak boleh bermain digital media sosial?

Hal ini penting untuk kita ketahui dan pelajari mengingat banyak sekali persoalan kesalahgunaan, penipuan, provokasi dan lain sebagainya yang berawal dari digital atau media sosial ini.

Salah satu contohnya adalah kasus baru dalam beberapa hari belakangan ini mengenai tiga anak yang ditelantarkan oleh pria yang hanya dikenal mereka di media sosial Facebook.

Diceritakan bahwa ketiga anak-anak itu rela naik ojek online dari Semarang demi bertemu dengan seorang pria yang baru dikenal di Facebook, yang mereka tidak kenal sebelumnya.

Masing-masing bocah itu berinisial IK (16), FS(9), dan RR (4). Mereka berasal dari Grobogan, Jawa Tengah yang tinggal di Perum Sedayu Indah, Mbangetayu Wetan, Genuk, Jawa Tengah.

Setelah ditelantarkan oleh pria dari Facebook tersebut, mereka kemudian ditemukan dan diamankan oleh warga Pedukuhan Nglawang, Kalurahan Jangkaran, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Jangan Asal, Begini Sebaiknya Menyikapi Kabar Duka di Media Sosial

Pakar sekaligus Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Dr Firman Kurniawan S mengatakan, sebenarnya setiap media sosial ada batas minimal umur pemakainya.

“Rata-rata 13 tahun. Ada yang 17 tahun,” kata Firman kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Menurut Firman, batas minimal penggunaan media sosial itu sangat wajar saja dilakukan karena relasi yang terjadi di media sosial dapat dilakukan oleh siapa saja.

Dengan begitu, pada prinsipnya konten-konten yang beredar di lingkup digital atau media sosial tidak berlaku untuk semua umur.

Demikian juga sifat relasi yang terjadi di media sosial, mulai dari relasi sederhana, sekedar menanyakan tugas sekolah, sampai relasi kompleks seperti asmara atau transaksi ekonomi di kalangan orang dewasa.

Firman juga menyebutkan, media sosial sebagai perangkat komunikasi, dapat memanipulasi penggunanya.

Ini terjadi akibat tampilannya yang tak sesempurna media tatap muka.

Hal ini juga bersinggungan seperti contoh kasus yang terjadi pada tiga anak itu. Firman mengatakan, keadaan minimnya pengalaman dipadukan dengan modus janji-janji menarik dari orang dewasa yang tidak dikenal, dengan mudah memerangkap anak-anak sebagai korban penipuan.

“Sehingga penangkal agar anak-anak tercegah menjadi korban penipuan, perhatikan batas usia penggunaan media sosial,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com