Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Perlu Beralih ke Siaran TV Digital?

Kompas.com - 16/08/2021, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewasa ini, perkembangan dunia teknologi semakin canggih, tak terkecuali pertelevisian.

Agar tak tertinggal akan perkembangan-perkembangan yang terjadi, masyarakat harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi (Kominfo), akan melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia, yang selama puluhan tahun menggunakan siaran analog menjadi siaran digital.

Bukan tanpa alasan, kehadiran siaran televisi digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan kecanggihan teknologinya.

Untuk diketahui, siaran digital ini menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.

Adapun batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off atau ASO) paling lambat 2 November 2022, dengan pemerintah akan membagi migrasi siaran televisi analog ke digital ini dalam lima tahap.

Bagaimana pelaksanaan peralihan siaran analog ke digital?

Baca juga: TV Digital dan Tantangan Besar Menggusur Pemain Lama

Peralihan siaran analog ke digital

Dalam masa peralihan ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog.

Namun, masyarakat disarankan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Proses migrasi siaran televisi analog ke digital ini mewajibkan setiap lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik lokal, dan lembaga penyiaran komunitas yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), melakukan migrasi siaran televisi analog ke digital.

Secara umum, terdapat enam proses migrasi ke siaran televisi digital sebagai berikut:

  1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta
  2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa, dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati
  3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, terdapat dua pilihan yaitu bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan) atau bersiaran seluruhnya di digital
  4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
  5. Bersiaran secara digital
  6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital, cara beralih, dan jadwal analog switch off.

Jadwal tahapan peralihan siaran TV analog ke digital atau analog switch off, akan diumumkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, akan dibagi daerah-daerah yang masuk dalam setiap tahapan peralihan TV analog ke digital ini, dengan penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.

Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk tahap pertama migrasi TV analog ke digital ini akan mencakup daerah-daerah berikut:

  1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh
  2. Kepulauan Riau, meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang
  3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang
  4. Provinsi Kalimantan Timur, meliputi Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang
  5. Provinsi Kalimantan Utara, meliputi Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan

Baca juga: INFOGRAFIK: Kelebihan TV Digital Dibanding TV Analog

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com