KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes PCR, hingga menimbulkan kemarahan warga.
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Sebelumnya, harga tes PCR yang kerap menjadi syarat perjalanan antar daerah ini bisa mencapai jutaan rupiah.
Kenyataan bahwa harga tes PCR bisa menjadi serendah Rp 275.000 membuat sebagian warga marah.
Ice Dessy (31), karyawan swasta di Jakarta, mengaku telah menghabiskan jutaan rupiah untuk menjalani tes PCR demi mengunjungi orangtuanya yang sakit di Medan, Sumatera Utara.
Meski senang dengan penurunan harga tes yang signifikan, Ice juga merasa dipermainkan.
“Kalau bisa murah, kenapa dulu-dulu harganya mahal banget?,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Rini (27), warga Bintaro di Tangerang Selatan merasa kebijakan ini terlambat diambil.
Pada Juni lalu, Rini harus melakukan tes PCR dan membayar seharga Rp 900.000 karena mengalami gejala Covid-19.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp 275.000
Harga segitu menurutnya terlalu besar untuk memastikan penyakit yang belum tentu ia derita.
“Itu super mahal banget untuk penyakit yang belum saya tahu kan, ternyata hasilnya negatif,” kata Rini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini.
Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya.
Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.
"Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnyaa terbatas," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).