Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Prilly Latuconsina Pakai Gas Melon untuk Masak, Ini Kelompok yang Berhak dan Tidak Berhak Pakai Gas Elpiji Subsidi

Kompas.com - 14/04/2024, 09:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktris Prilly Latuconsina mendapatkan sorotan publik lantaran kedapatan memasak menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas elpiji subsidi.

Hal tersebut ramai dan menjadi perbincangan publik karena seperti yang diketahui, gas elpiji subsidi harusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan usaha makro.

Prilly kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @prillylatuconsina96, Rabu (10/4/2024).

Prilly mengaku, tabung gas subsidi itu merupakan pinjaman dari agen gas langganannya karena ketiadaan tabung gas non-subsidi.

Selain itu, ia mengaku tidak sadar dengan hal itu sampai melihat beragam komentar warganet di akun Insragramnya.

"Jujur aku gak sadar awalnya sampai diingatkan oleh kalian semua. Kemarin langsung nanya sama orang rumah dan ternyata tabung gas itu sebenarnya dipijamkan sama tukang gas langganan aku karena stok gas yang biasa mbak beli habis. Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja," tulis unggahannya.

"Akupun gak ngeuh.saat tukang gas langganan aku datang dan bawa gas yang memang sering aku pesan langsung aku ganti dan gasnya aku kembalikan lagi. Aku sangat aware kalau gas itu memang tidak diperuntukkan untuk semua orang, terima kasih banyak kepada kalian yang sudah mengingatkan," tambahnya.

Berkaca dari kasus Prilly Latuconsina, lantas siapa yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg?

Baca juga: Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, tabung gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Dikutip dari Kompas.com (31/7/2023), Irto mengatakan bahwa ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok tersebut di antaranya:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan gas elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Kelompok ini juga tidak mempunyai kompor gas, sehingga dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg termasuk tabung, kompor gas, beserta peralatan lainnya.

2. Usaha mikro

Kelompok yang berhak menggunakan gas elpiji subsidi selanjutnya adalah mereka yang memiliki usaha mikro.

Sebab, kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Baca juga: Pendaftaran Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Ditutup Mei 2024, Berikut Cara Daftarnya

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran juga masuk ke dalam daftar kelompok yang dapat membeli serta menggunakan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Selain itu, kelompok ini juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Kelompok terakhir yang berhak untuk membeli dan menggunakan gas elpiji subsidi adalah kelompok nelayan.

Nelayan sasaran merupakan orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13  Horse Power (HP).

Baca juga: Ramai soal Elpiji 3 Kg Disebut Berisi Air, Pertamina: Sesuai Namanya

Kelompok yang tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg

Sementara itu, pemerintah juga mengatur larangan pembelian gas elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut pelaku usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik.

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per 1 Maret 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com