Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Fidiah, Kapan Waktu Tepat Menyalurkannya?

Kompas.com - 10/04/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Pasalnya, khawatir akan membahayakan dirinya dan sang bayi jika dipaksakan untuk menjalani puasa Ramadhan.

"Wanita hamil dan menyusui, ini boleh membayar (fidiah). Mengganti qadha puasa dengan fidiah," katanya.

Baca juga: Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik Lebaran?

Besaran fidiah dan waktu tepat membayarnya

Syamsul menjelaskan, ukuran fidiah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok, tergantung dari masing-masing daerah.

Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi bahwa ukuran membayar fidiah adalah dua mud atau sekitar 1,5 kilogram.

"Tapi ada pendapat terutama dari mazhab Hanafiyah itu dua mud, tapi yang masyhur itu satu mud, sekilo kurang sedikit," tambahnya.

Selain makanan pokok, fidiah bisa juga diganti uang dengan nilai tertentu. Misalnya, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran fidiah 2024 bisa dibayarkan senilai Rp 60.000 per hari per jiwa.

Seperti sedekah yang lain, fidiah juga disalurkan kepada fakir miskin atau golongan penerima zakat (mustahik) lain.

"Semua sedekah itu disalurkan kepada fakir miskin, ditambah mustahik lain,” ucap Syamsul.

Adapun cara membayar fidiah adalah dengan mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan satu fidiah.

Dengan demikian, jika tidak berpuasa selama 10 hari, maka wajib memberikan 10 fidiah, baik dalam bentuk makanan pokok sebanyak 675 gram per hari maupun uang sebesar Rp 60.000 per hari.

Fidiah juga bisa disalurkan hanya kepada satu orang sekaligus maupun kepada banyak orang.

Sementara ketentuan waktu membayar fidiah, Syamsul mengatakan, bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan menjadi satu dan dibayar di akhir Ramadhan.

"Dibayarkan tiap hari ketika dia tidak puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com