Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

Kompas.com - 26/03/2024, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.

"Sampai dengan tadi malam jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT masih bisa melakukan pelaporan hingga Senin (31/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT pada tahun-tahun sebelumnya, tetap bisa melapor pada 2024.

"Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dengan pelaporan masing-masing tiap tahun," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya itu bisa dilakukan secara online sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.

Namun, pada saat melapor, Wajib Pajak juga harus membayar saksi telat lapor SPT Tahunan.

"Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp 1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan," terang dia.

Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lapor pajak selama dua tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 200.000.

Perlu diketahui, sanksi telat lapor SPT Tahunan dibayar ketika Wajib Pajak mendapat Surat Tagihan Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak mendapat surat tersebut, maka tidak perlu membayar sanksi denda telat lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com