Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

KOMPAS.com - Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.

"Sampai dengan tadi malam jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT masih bisa melakukan pelaporan hingga Senin (31/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT pada tahun-tahun sebelumnya, tetap bisa melapor pada 2024.

"Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dengan pelaporan masing-masing tiap tahun," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya itu bisa dilakukan secara online sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.

Namun, pada saat melapor, Wajib Pajak juga harus membayar saksi telat lapor SPT Tahunan.

"Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp 1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan," terang dia.

Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lapor pajak selama dua tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 200.000.

Perlu diketahui, sanksi telat lapor SPT Tahunan dibayar ketika Wajib Pajak mendapat Surat Tagihan Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak mendapat surat tersebut, maka tidak perlu membayar sanksi denda telat lapor SPT Tahunan.


Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online:

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan
  • Lalu, klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Selanjutnya, klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Pilih "Kirim Permintaan". Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
  • Pada Lampiran IV bagian A, isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isi daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isi susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isi data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk
  • Isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit"
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".

Dengan begitu, SPT akan terekam dalam sistem DJP.

Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. Tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form secara lebih jelas bisa disimak di sini. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/26/190000565/telat-lapor-spt-tahunan-bisakah-tahun-ini-lapor-tanpa-denda-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke