KOMPAS.com - Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.
"Sampai dengan tadi malam jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT masih bisa melakukan pelaporan hingga Senin (31/3/2024).
Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT pada tahun-tahun sebelumnya, tetap bisa melapor pada 2024.
"Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dengan pelaporan masing-masing tiap tahun," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya itu bisa dilakukan secara online sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.
Namun, pada saat melapor, Wajib Pajak juga harus membayar saksi telat lapor SPT Tahunan.
"Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp 1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan," terang dia.
Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lapor pajak selama dua tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 200.000.
Perlu diketahui, sanksi telat lapor SPT Tahunan dibayar ketika Wajib Pajak mendapat Surat Tagihan Pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak mendapat surat tersebut, maka tidak perlu membayar sanksi denda telat lapor SPT Tahunan.
Cara lapor SPT Tahunan
Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online:
Dengan begitu, SPT akan terekam dalam sistem DJP.
Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. Tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form secara lebih jelas bisa disimak di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/26/190000565/telat-lapor-spt-tahunan-bisakah-tahun-ini-lapor-tanpa-denda-