Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Pengaturan Lalu Lintas di Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Sumatera Selama Lebaran 2024

Kompas.com - 26/03/2024, 18:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mudik Lebaran 2024.

SKB tersebut salah satunya berisi tentang aturan arus kendaraan di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera atau sebaliknya selama masa Lebaran 2024.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Nantinya, ada beberapa pelabuhan bantuan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.

Baca juga: Tarif Tol Trans-Jawa Jakarta-Surabaya Selama Mudik Lebaran 2024

Pembagian jenis kendaraan di pelabuhan penyeberangan

Berikut pembagian akses pelabuhan penyeberangan sesuai jenis kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran 2024:

Arus mudik Jawa-Sumatera

Setidaknya, ada tiga pelabuhan dari Jawa yang bisa digunakan untuk menyeberang menuju Sumatera pada arus mudik 3-9 April 2024, antara lain:

  • Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten:
    • Penumpang pejalan kaki
    • Kendaraan penumpang golongan IVa, Va, dan VIa
    • Kendaraan barang golongan IVb dan Vb.
  • Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten:
    • Kendaraan roda dua golongan I, II, dan III
    • Kendaraan barang golongan VIb dan VII.
  • Pelabuhan BBJ Bojonegara, Serang, Banten:
    • Kendaraan barang golongan VIII dan IX.

Arus balik Sumatera-Jawa

Untuk arus balik dari dari Sumatera menuju Jawa pada 12-16 April 2024, pemerintah membuka dua pelabuhan penyeberangan, salah satunya khusus untuk kendaraan barang, sebagai berikut:

  • Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung:
    • Penumpang pejalan kaki
    • Kendaraan roda dua golongan I, II, dan III
    • Kendaraan penumpang golongan IVa, Va, dan VIa
    • Kendaraan barang golongan IVb, Vb, dan VIb.
  • Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Lampung Selatan, Lampung:
    • Kendaraan barang golongan VII, VIII, dan IX.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Tanggal Berapa Saja?

Aturan menuju pelabuhan penyeberangan

Hendro menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk pelabuhan penyeberangan di Jawa dan Sumatera.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, serta lahan PT. Munic Line di ruas jalan Cikuasa Atas.

"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju Pelabuhan Merak," ungkap Hendro.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sementara, pada jalan non-tol, aturan itu dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:

  • Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar
  • Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran SD, SMP, dan SMA Sesuai Kalender Pendidikan 2024 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com