KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait mudik Lebaran 2024.
SKB tersebut salah satunya berisi tentang aturan arus kendaraan di pelabuhan penyeberangan Jawa-Sumatera atau sebaliknya selama masa Lebaran 2024.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, ada beberapa pelabuhan bantuan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik.
Baca juga: Tarif Tol Trans-Jawa Jakarta-Surabaya Selama Mudik Lebaran 2024
Berikut pembagian akses pelabuhan penyeberangan sesuai jenis kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran 2024:
Setidaknya, ada tiga pelabuhan dari Jawa yang bisa digunakan untuk menyeberang menuju Sumatera pada arus mudik 3-9 April 2024, antara lain:
Untuk arus balik dari dari Sumatera menuju Jawa pada 12-16 April 2024, pemerintah membuka dua pelabuhan penyeberangan, salah satunya khusus untuk kendaraan barang, sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2024, Tanggal Berapa Saja?
Hendro menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone untuk pelabuhan penyeberangan di Jawa dan Sumatera.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, serta lahan PT. Munic Line di ruas jalan Cikuasa Atas.
"Kemudian, Pelabuhan Indah Kiat dapat juga difungsikan sebagai buffer zone emergency menuju Pelabuhan Merak," ungkap Hendro.
Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B pada ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Sementara, pada jalan non-tol, aturan itu dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang, akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran SD, SMP, dan SMA Sesuai Kalender Pendidikan 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.