KOMPAS.com - Pemerintah sudah menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada masa Lebaran atau hari raya Idul Fitri 2024, pemerintah menetapkan hari libur nasional selama dua hari dan cuti bersama sebanyak empat hari.
Saat hari raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia yang beragama Islam akan berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga besar.
Lantas, tanggal berapa saja libur Lebaran 2024?
Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024
Merujuk SKB 3 Menteri, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama pada masa Lebaran 2024:
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Lebaran 2024
Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 yang tersisa:
Baca juga: Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Simak Daftar Tanggal Merah 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.