KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang keliling untuk Lebaran 2024 di wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Gubernur BI Erwin Haryono. Ia mengatakan, secara keseluruhan masyarakat dapat melakukan penukaran uang di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara, pihaknya bersama perbankan lain akan menyediakan layanan penukaran uang pada 28-31 Maret 2024 di Istora Senayan.
“Di daerah hal serupa akan diselenggarakan antara lain di stadion dan alun-alun kota,” ujar Erwin, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).
Selain itu, juga terdapat lokasi lain di Jakarta untuk menukarkan uang yang disediakan oleh BI dengan jadwal tertentu.
Sementara itu pada tanggal 2-5 April 2024, Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran uang di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol serta hub transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.
Tahun ini, BI menyiapkan uang layak edar (ULE) total sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah ULE tersebut meningkat 4,65 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.
Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar
Berikut lokasi dan jadwal penukaran uang di Jakarta melalui layanan kas keliling BI:
Senin, 18 Maret 2024:
Selasa, 19 Maret 2024:
Rabu, 20 Maret 2024:
Kamis, 21 Maret 2024:
Jumat, 22 Maret 2024:
Kamis-Minggu, 28-31 Maret 2024:
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?
Erwin menekankan bahwa masyarakat perlu melakukan pemesanan penukaran uang terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR atau situs pintar.bi.go.id.
Adapun caranya sebagai berikut:
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang telah disertai QR Code di lembarannya.
Untuk syarat dan ketentuan penukaran uang, silakan klik di sini.
Baca juga: Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.