Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Kompas.com - 16/03/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi diberi waktu untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga Minggu (31/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT per Kamis (15/3/2024) mencapai 7,71 juta.

Ia menjelaskan, 7,71 juta wajib pajak yang sudah melapor SPT terdiri dari 7,48 juta wajib pajak orang pribadi dan 232.520 wajib pajak badan.

"Tumbuh sebesar 1,65 persen year on year," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Terkait pelaporan SPT, kewajiban melapor diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif.

Wajib pajak sendiri bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif sehingga tidak perlu melapor SPT.

Baca juga: Apa yang Akan Terjadi jika Tidak Lapor SPT Selama Bertahun-tahun?

Lantas, bagaimana caranya?

Syarat mengubah status wajib pajak non-efektif

Dwi menyampaikan, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau obyektif namun tidak ingin menghapus NPWP, maka dapat mengajukan permohonan penetapan status NPWP non-efektif.

Contoh wajib pajak yang syarat subyektif dan/atau obyektifnya tidak lagi terpenuhi, seperti:

  • Wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan
  • Wajib pajak karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP
  • Wajib pajak yang memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi sedangkan belum memiliki penghasilan
  • Wajib pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Cara mengubah status wajib pajak non-efektif

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif.

"Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar," ujar Dwi.

Ia menegaskan, bahwa dengan ditetapkan status NPWP sebagai non-efektif maka wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

"Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan," tandasnya.

Di sisi lain, Dwi mengimbau bagi wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria ditetapkan NPWP non-efektif, seperti kembali menjalankan usaha atau bekerja, maka harus melakukan aktivasi NPWP melalui saluran elektronik e-Registration atau Kringpajak 1500200 maupun secara tertulis kepada KPP tempat terdaftar.

"Kami pun mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," pungkas Dwi.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Lupa EFIN secara Online untuk Lapor SPT Tahunan 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com