Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

Kompas.com - 26/03/2024, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara lapor SPT Tahunan

Dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form secara online:

  • Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan
  • Lalu, klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF"
  • Pastikan komputer telah terinstal "Viewer"
  • Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
  • Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
  • Selanjutnya, klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token
  • Pilih "Kirim Permintaan". Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik
  • Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
  • Pada Lampiran IV bagian A, isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
  • Pada bagian B, isi daftar utang pada akhir tahun.
  • Pada bagian C, isi susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak
  • Pada Lampiran III, isi data terkait penghasilan.
  • Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh
  • Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan
  • Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan
  • Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk
  • Isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit"
  • Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".

Dengan begitu, SPT akan terekam dalam sistem DJP.

Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan. Tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form secara lebih jelas bisa disimak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com