Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Mandi Junub Setelah Haid, Bolehkah Langsung Ikut Berpuasa?

Kompas.com - 18/03/2024, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama bulan Ramadhan, umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa. Namun, ada beberapa orang yang bisa tidak berpuasa karena beberapa kondisi, salah satunya haid atau menstruasi.

Perempuan yang haid atau menstruasi tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan. 

Apabila menstruasi sudah selesai, perempuan bisa dapat kembali berpuasa setelah melaksanakan mandi junub. 

Lantas, bagaimana jika perempuan yang baru selesai menstruasi langsung memulai puasa tanpa didahului mandi junub? Apakah sah puasanya?

Baca juga: Apakah Mengupil Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hukum belum mandi wajib tapi tetap puasa

Mandi junub atau mandi besar adalah cara mensucikan diri dari hadast besar agar sah dalam melaksanakan ibadah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, seorang perempuan yang sudah selesai menstruasi tetapi belum mandi junub, boleh berpuasa.

"Artinya puasa perempuan yang sudah selesai haid dan mandi junubnya dilakukan sesudah subuh hukumnya sah," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2024).

Miftahul menjelaskan, hal serupa juga berlaku bagi pasangan suami istri yang berhubungan badan tapi lupa belum mandi junub setelah subuh, hukum puasa mereka adalah sah.

Dalam Islam, perempuan yang mengalami menstruasi diharamkan untuk shalat, tawaf, puasa, memegang dan membawa mushaf, serta berhubungan badan.

Namun, jika seorang perempuan sudah memastikan suci dari haid dan belum mandi junub, maka hal-hal yang diharamkan itu tetap tidak boleh untuk dilakukan kecuali puasa dan talak.

Baca juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Mandi junub sebelum subuh

Hukum mandi junub setelah subuh adalah makruh, yaitu sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak menjadi dosa jika dikerjakan.

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin menyampaikan, seseorang yang mandi junub setelah subuh, boleh berpuasa dan puasanya tetap sah.

"Hukum puasanya sah. Tapi kalau mau shalat harus mandi junub dulu," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Meskipun demikian, Syakir menyarankan supaya mandi junub dilakukan sebelum imsak atau adzan subuh berkumandang.

Baca juga: Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com