Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WhatsApp Resmi Larang Screenshot Foto Profil Pengguna Lain

Kompas.com - 15/03/2024, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi perpesanan instan WhatsApp resmi meluncurkan fitur baru di mana pengguna tidak lagi bisa melakukan tangkapan layar (screenshot) foto profil pengguna lain.

Fitur baru ini merupakan bagian dari upaya layanan WhatsApp untuk meningkatkan privasi dan keamanan aplikasi tersebut.

Dengan adanya fitur tersebut, pengguna yang melakukan tangkapan layar foto profil pengguna lain akan mendapat peringatan yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut melanggar kebijakan keamanan.

Notifikasi tersebut berbunyi: Can't take screenshot due to security policy (Tidak dapat mengambil tangkapan layar karena kebijakan keamanan).

Dilansir Live Mint, Kamis (14/3/2024), fitur baru tersebut pertama kali ditemukan The Android Police dan belum resmi diumumkan WhatsApp maupun Meta. 

Laporan tersebut mencatat, pemblokiran tangkapan layar gambar profil merupakan dorongan dari sisi server dari WhatsApp.

Saat Kompas.com menjajal di beberapa perangkat Android, Jumat (15/3/2024), kebijakan pelarangan mengambil screenshot foto profil pengguna lain sudah diterapkan. 

Ketika coba dilakukan tangkapan layar foto profil, seketika muncul notifikasi berisi larangan tersebut. 

Baca juga: WhatsApp Akan Larang Screenshot Foto Profil Pengguna Lain

Alasan WhatsApp luncurkan fitur pemblokiran layar

Dikutip dari WA Beta Info, pemblokiran layar bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp.

Platform milik perusahaan Meta itu menyadari bahwa foto profil seringkali merupakan gambar pribadi milik penggunanya yang mungkin tidak ingin dibagikan atau disimpan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka.

Dengan melarang pengguna melakukan tangkapan layar foto profil pengguna lain, WhatsApp memberi kontrol lebih besar atas privasi pengguna dan memastikan bahwa gambar mereka tidak dibagikan atau disimpan tanpa izin.

Selain itu, fitur ini juga mencegah penyalahgunaan dan distribusi foto profil tanpa izin.

Dalam beberapa kasus, pengguna mungkin menggunakan foto profil orang lain untuk tujuan jahat, seperti peniruan identitas atau pelecehan.

Dengan pembatasan screenshot foto profil pengguna lain, WhatsApp dapat memitigasi risiko foto tersebut untuk disalahgunakan atau disebar tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca juga: Polisi: Surat E-tilang Dikirim lewat WhatsApp adalah Modus Penipuan

Tidak bisa simpan foto profil pengguna lain

Lima tahun yang lalu, WhatsApp telah menghapus opsi yang memungkinkan pengguna menyimpan foto profil orang lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi pengguna dengan mencegah pengunduhan dan pembagian gambar pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Namun, pengguna WhatsApp masih bisa menyimpan foto profil pengguna lain dengan melakukan tangkapan layar.

Hal tersebut, menurut Meta merusak perlindungan privasi pengguna WhatsApp.

Namun, perlu dicatat, pengguna masih dapat menggunakan perangkat sekunder atau kamera lain untuk mengambil foto profil orang lain.

Baca juga: Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Pakai WhatsApp mulai 1 Maret 2024

Cara mendapatkan fitur baru WhatsApp

Di beberapa perangkat, pembaruan fitur pemblokiran foto profil pengguna lain sudah otomatis diberikan.

Namun, jika akun WhatsApp belum mendapat fitur tersebut, Anda bisa mengunduh WhatsApp beta terbaru untuk Android 2.24.4.25 di Google Play Store.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mendapatkan WhatsApp versi terbaru:

  • Buka aplikasi Google Play Store atau App Store di smartphone Anda
  • Selanjutnya ketik "WhatsApp" di bagian kolom Search atau Pencarian
  • Klik tombol "Update" untuk memperbarui aplikasi
  • Jika proses download selesai, Anda bisa menekan tombol "Open" untuk membuka aplikasi WhatsApp
  • Secara otomatis, aplikasi WhatsApp Anda sudah diperbarui ke versi terbaru.

Selain melalui Google Play Store atau App Store, pengguna juga bisa memperbarui WhatsApp dengan mengunduhnya di situs berikut:

Itulah beberapa cara memperbarui WhatsApp agar dapat menjajal fitur baru keamanan layanan aplikasi perpesanan ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com