Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

WhatsApp Resmi Larang Screenshot Foto Profil Pengguna Lain

KOMPAS.com - Aplikasi perpesanan instan WhatsApp resmi meluncurkan fitur baru di mana pengguna tidak lagi bisa melakukan tangkapan layar (screenshot) foto profil pengguna lain.

Fitur baru ini merupakan bagian dari upaya layanan WhatsApp untuk meningkatkan privasi dan keamanan aplikasi tersebut.

Dengan adanya fitur tersebut, pengguna yang melakukan tangkapan layar foto profil pengguna lain akan mendapat peringatan yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut melanggar kebijakan keamanan.

Notifikasi tersebut berbunyi: Can't take screenshot due to security policy (Tidak dapat mengambil tangkapan layar karena kebijakan keamanan).

Dilansir Live Mint, Kamis (14/3/2024), fitur baru tersebut pertama kali ditemukan The Android Police dan belum resmi diumumkan WhatsApp maupun Meta. 

Laporan tersebut mencatat, pemblokiran tangkapan layar gambar profil merupakan dorongan dari sisi server dari WhatsApp.

Saat Kompas.com menjajal di beberapa perangkat Android, Jumat (15/3/2024), kebijakan pelarangan mengambil screenshot foto profil pengguna lain sudah diterapkan. 

Ketika coba dilakukan tangkapan layar foto profil, seketika muncul notifikasi berisi larangan tersebut. 

Alasan WhatsApp luncurkan fitur pemblokiran layar

Dikutip dari WA Beta Info, pemblokiran layar bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp.

Platform milik perusahaan Meta itu menyadari bahwa foto profil seringkali merupakan gambar pribadi milik penggunanya yang mungkin tidak ingin dibagikan atau disimpan oleh orang lain tanpa persetujuan mereka.

Dengan melarang pengguna melakukan tangkapan layar foto profil pengguna lain, WhatsApp memberi kontrol lebih besar atas privasi pengguna dan memastikan bahwa gambar mereka tidak dibagikan atau disimpan tanpa izin.

Selain itu, fitur ini juga mencegah penyalahgunaan dan distribusi foto profil tanpa izin.

Dalam beberapa kasus, pengguna mungkin menggunakan foto profil orang lain untuk tujuan jahat, seperti peniruan identitas atau pelecehan.

Dengan pembatasan screenshot foto profil pengguna lain, WhatsApp dapat memitigasi risiko foto tersebut untuk disalahgunakan atau disebar tanpa persetujuan pemiliknya.

Tidak bisa simpan foto profil pengguna lain

Lima tahun yang lalu, WhatsApp telah menghapus opsi yang memungkinkan pengguna menyimpan foto profil orang lain.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi pengguna dengan mencegah pengunduhan dan pembagian gambar pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Namun, pengguna WhatsApp masih bisa menyimpan foto profil pengguna lain dengan melakukan tangkapan layar.

Hal tersebut, menurut Meta merusak perlindungan privasi pengguna WhatsApp.

Namun, perlu dicatat, pengguna masih dapat menggunakan perangkat sekunder atau kamera lain untuk mengambil foto profil orang lain.

Cara mendapatkan fitur baru WhatsApp

Di beberapa perangkat, pembaruan fitur pemblokiran foto profil pengguna lain sudah otomatis diberikan.

Namun, jika akun WhatsApp belum mendapat fitur tersebut, Anda bisa mengunduh WhatsApp beta terbaru untuk Android 2.24.4.25 di Google Play Store.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mendapatkan WhatsApp versi terbaru:

  • Buka aplikasi Google Play Store atau App Store di smartphone Anda
  • Selanjutnya ketik "WhatsApp" di bagian kolom Search atau Pencarian
  • Klik tombol "Update" untuk memperbarui aplikasi
  • Jika proses download selesai, Anda bisa menekan tombol "Open" untuk membuka aplikasi WhatsApp
  • Secara otomatis, aplikasi WhatsApp Anda sudah diperbarui ke versi terbaru.

Selain melalui Google Play Store atau App Store, pengguna juga bisa memperbarui WhatsApp dengan mengunduhnya di situs berikut:

  • https://www.whatsapp.com/.

Itulah beberapa cara memperbarui WhatsApp agar dapat menjajal fitur baru keamanan layanan aplikasi perpesanan ini. 

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/15/183000665/whatsapp-resmi-larang-screenshot-foto-profil-pengguna-lain

Terkini Lainnya

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke