Jumat
Senin-Kamis, dan Sabtu
Jumat
Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023
Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.