Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024

Kompas.com - 10/03/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

  • Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
  • Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit.

Jumat

  • Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
  • Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)

2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu

Senin-Kamis, dan Sabtu

  • Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
  • Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit).

Jumat

  • Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
  • Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit).

Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Baca juga: Bisa Pulang Pukul 14.00, Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023

Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com