Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/03/2024, 14:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Percepatan perampungan RUU DKJ pun tidak boleh mengesampingkan esensi bagi publik, sehingga tidak sekadar kepentingan politik.

Salah satunya, berkenaan dengan pasal kontroversi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

"Melihat Jakarta beberapa tahun ini, saat dipimpin penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat, ada suatu distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat," kata herman.

"Ini sangat mengganggu kegiatan pemerintahan daerah mulai dari pelayanan, penganggaran, dan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Jalan Tol di IKN Bakal Bisa Ngecas Mobil Listrik, Bagaimana Caranya?

Pemerintah tugaskan menteri bahas RUU DKJ

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin mengumumkan, pemerintah telah menugaskan beberapa menteri untuk membahas RUU DKJ.

Menteri yang dimaksud meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.

"DPR RI juga sudah menerima surat R03/Pres/01/2024 tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri tersebut dapat membahas di DPR secara bersama ataupun terpisah.

"(Menteri-menteri) baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," jelasnya.

Baleg pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dengan prioritas pembahasan Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden.

"Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10," ungkap Supratman.

Baca juga: NIK Warga DKI Jakarta Batal Dinonaktifkan Maret 2024, Diundur sampai Pemilu Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com