Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Dugaan Permainan Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Disebut Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengaktifkan kembali dan mencabut beberapa IUP dan HGU dengan permintaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Terkait dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari penyalahgunaan wewenang yang disebut-sebut dilakukan Bahlil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah akan meminta klarifikasi dari beberapa pihak yang disebut mengetahui atau bahkan diduga terlibat perizinan tambang.

Alex juga menyampaikan, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mendalami dugaan tersebut.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," ujar Alex dikutip dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Duduk perkara Bahlil diduga salah gunakan wewenang

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan, berbagai asosiasi pengusaha tambang mengeluhkan keberadaan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil.

Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres nomor 1 tahun 2022.

Salah satu mandat tugasnya yakni memetakan pemanfaatan lahan untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan, sebagai akibat pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Satgas ini juga punya wewenang memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Selain itu, Satgas tersebut juga dapat menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan usaha pertambangan, hak guna usaha atau hak guna bangunan, dan izin konsesi kawasan hutan yang perizinannya sudah dicabut.

Satgas ini juga diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi.

Tapi menurut Suparwoto, Satgas yang dipimpin Bahlil melakukan beberapa penyelewengan terkait pemberian wewenang.

Ia menyatakan, pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi membuat Komisi VII keberatan pada awalnya.

Tetapi, Presiden tetap membentuk satgas tersebut dengan tujuan memberikan kepastian hukum mengenai izin tambang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com