Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Dugaan Permainan Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Disebut Salah Gunakan Wewenang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu," ujar Suparwoto dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Suparwoto menjelaskan, seharusnya izin tambang diberikan melalui lintas kementerian, mulai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Namun, satgas tersebut mempunyai kewenangan yang melampaui tugas kementerian terkait dalam pemberian izin tambang.

"Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi," kata Suparwoto dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil untuk Klarifikasi Persoalan Pemberian Izin Tambang

Permainan izin tambang

Di sisi lain, Suparwoto juga menerima aduan bahwa pemberian izin tambang diduga diwarnai dengan pemberian uang bila izin tambang ingin dihidupkan kembali.

"Bahkan ada yang minta saham katanya, karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut (izin penambangan) tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar," ungkap Suparwoto.

Terkait dugaan penyalahgunaan izin tambang, Komisi VII akan memanggil sekaligus meminta klarifikasi dari Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Tatang Guritno | Editor: Dani Prabowo, Diamanty Meiliana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com