Maqdir mengatakan, TPDK akan melihat laporan ini untuk menentukan sikap dengan jelas. Pihaknya mengaku tidak akan langsung menyikapi sesuatu yang masih tidak begitu jelas.
Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diusut di tatanan politik karena dirinya menduga terjadi kecurangan.
Dia berharap partai politik pendukungnya di DPR, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat mengajukan hak angket.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01 dan partai pendukungnya, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Sementara itu menurut IPW, laporan kasus gratifikasi yang menyeret nama Ganjar berasal dari perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi itu diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback sejak 2014-2023. Besaran cashback itu mencapai 16 persen.
Diduga, aliran dana itu diterima oleh tiga pihak, di antaranya Bank Jateng sebesar 5 persen, pemegang saham Bank Jateng yang merupakan kepala daerah atau pemerintah daerah sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen, yakni Ganjar Pranowo. Menurut IPW, jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar
Di dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S yang merupakan Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.