Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ganjar soal Dirinya Dilaporkan IPW ke KPK Terkait Gratifikasi

Kompas.com - 06/03/2024, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi yang mencapai Rp 100 miliar.

Laporan kasus gratifikasi itu dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga, Ganjar menerima aliran dana dari gratifikasi atau suap penerimaan cashback yang juga menyeret nama mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng inisial GP," kata Sugeng, dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

Ali mengatakan, pihaknya masih menelaah dan memverifikasi laporan yang dimaksud bersama dengan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Baca juga: Diusulkan Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR?

Kata pihak Ganjar soal laporan IPW ke KPK

Terkait adanya laporan IPW ke KPK tersebut, Ganjar Pranowo buka suara. Calon presiden nomor urut 03 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membantah tuduhan tersebut. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berpendapat, laporan tersebut berlebihan dan tidak masuk akal.

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan, laporan itu bisa menjadi bentuk pembalasan terhadap Ganjar yang bicara tentang usulan supaya dilakukan hak angket di DPR.

”Ini suatu bentuk pembunuhan karakter. Buat saya, masih tidak jelas, itu sebenarnya yang dilaporkan itu apa masalahnya. Tidak layak masalah-masalah politik dicampur aduk dengan persoalan hukum," kata dia, dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, apabila ada masalah politik, sebaiknya diselesaikan dengan cara politik, bukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaporan Ganjar ke KPK tidak hanya melanggar asas demokrasi, tetapi juga sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang dilakukan pemerintah.

Maqdir mengatakan, TPDK akan melihat laporan ini untuk menentukan sikap dengan jelas. Pihaknya mengaku tidak akan langsung menyikapi sesuatu yang masih tidak begitu jelas.

Sebagai informasi, Ganjar sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diusut di tatanan politik karena dirinya menduga terjadi kecurangan.

Dia berharap partai politik pendukungnya di DPR, PDI-P, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat mengajukan hak angket.

Wacana tersebut mendapat dukungan dari Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 01 dan partai pendukungnya, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Dugaan gratifikasi

Sementara itu menurut IPW, laporan kasus gratifikasi yang menyeret nama Ganjar berasal dari perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi itu diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback sejak 2014-2023. Besaran cashback itu mencapai 16 persen.

Diduga, aliran dana itu diterima oleh tiga pihak, di antaranya Bank Jateng sebesar 5 persen, pemegang saham Bank Jateng yang merupakan kepala daerah atau pemerintah daerah sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen, yakni Ganjar Pranowo. Menurut IPW, jumlahnya lebih dari Rp 100 miliar

Di dalam bukti tanda terima laporan Sugeng di KPK, dugaan korupsi itu menyangkut gratifikasi atau suap atau penyalahgunaan wewenang S yang merupakan Direktur Utama Bank BPD Jateng sejak 2014-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com