Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Fasilitas "Scaling" Gigi bagi Peserta

Kompas.com - 06/03/2024, 07:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia.

Salah satu program BPJS Kesehatan adalah menyediakan fasilitas perawatan gigi, seperti scaling gigi atau pembersihan karang gigi.

Meski demikian, warganet mempertanyakan apakah scaling gigi tersebut hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis saja.

"@BPJSKesehatanRI halo Kak, mau konfirmasi dong untuk scalling menggunakan bpjs kesehatan, apakah harus ada indikasi medis? Bukannya ada jatah setahun sekali ya?" tulis @elitonkcxxx.

Lantas, benarkah scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila memiliki indikasi medis?

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan, scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis.

"Perlu ditegaskan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan sesuai prosedur atas tindakan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Artinya, indikasi medis hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.

Misalnya, pasien mengalami peradangan pada gigi yang disebabkan oleh karang gigi, maka biaya scaling gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Layanan gigi BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa pelayanan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  2. Premedikasi
  3. Kegawatdaruratan oro-dental
  4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  6. Obat paskaekstraksi
  7. Tumpatan gigi
  8. Scaling gigi pada gingivitis akut

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta JKN, apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat melaporkannya ke BPSJS Kesehatan.

"Peserta JKN dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," jelasnya.

Baca juga: Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Peserta Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com