KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia.
Salah satu program BPJS Kesehatan adalah menyediakan fasilitas perawatan gigi, seperti scaling gigi atau pembersihan karang gigi.
Meski demikian, warganet mempertanyakan apakah scaling gigi tersebut hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis saja.
"@BPJSKesehatanRI halo Kak, mau konfirmasi dong untuk scalling menggunakan bpjs kesehatan, apakah harus ada indikasi medis? Bukannya ada jatah setahun sekali ya?" tulis @elitonkcxxx.
Lantas, benarkah scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila memiliki indikasi medis?
Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan, scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis.
"Perlu ditegaskan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan sesuai prosedur atas tindakan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Artinya, indikasi medis hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Misalnya, pasien mengalami peradangan pada gigi yang disebabkan oleh karang gigi, maka biaya scaling gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa pelayanan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta JKN, apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima oleh peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat melaporkannya ke BPSJS Kesehatan.
"Peserta JKN dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165, atau apabila peserta sedang berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Peserta Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?