Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 21/08/2023, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet di media sosial X atau Twitter menyebutkan, BPJS Kesehatan memfasilitasi scaling gigi setiap enam bulan sekali.

Informasi pembersihan karang gigi tersebut salah satunya disebarkan warganet ini, pada Senin (14/8/2023).

"Dateng aja ke puskesmas trs pastiin puskesmas nya ada alat scalling nyaaa, aku si kemaren tanya tanya satpam dulu, lumayan kan bisa ke cover bpjs scalling 6 bulan sekali," tulisnya.

Informasi BPJS Kesehatan yang menanggung biaya layanan scaling gigi itu turut disampaikan warganet ini, Selasa (15/8/2023).

"Lebih mantap lagi scalling di Puskesmas pake BPJS bisa gratis guys, yuk rajin cek kesehatan gigi & mulut tiap 6 bulan sekali yaa," kata dia.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan memfasilitasi biaya scaling gigi sebanyak satu kali dalam enam bulan?

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?


Biaya scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Namun, penjaminan layanan ini hanya dengan indikasi atau kebutuhan medis sesuai yang diberikan dokter pemeriksa.

"Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Namun pihaknya tidak menjelaskan bahwa scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan enam bulan sekali. 

Menurut Agustian, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Ilustrasi BPJS Kesehatan disebut memfasilitasi pembersihan karang gigi atau scaling gigi setiap enam bulan sekali.Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella Ilustrasi BPJS Kesehatan disebut memfasilitasi pembersihan karang gigi atau scaling gigi setiap enam bulan sekali.

Scaling sesuai indikasi medis

Pembersihan juga masih dapat dilakukan lebih dari kurun waktu tersebut, asal sesuai dengan indikasi medis dari dokter.

Kendati demikian, Agustian menegaskan, scaling gigi tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

"Prinsip semuanya indikasi medis. Program JKN tidak menjamin untuk kebutuhan estetika atau kosmetika," terangnya.

Dia melanjutkan, indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.

Misalnya, dokter pemeriksa mengatakan bahwa peserta menderita peradangan pada gusi.

"Untuk kasus peradangan gusi yang membutuhkan atau tidaknya tindakan scaling gigi, sesuai dengan indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien," paparnya.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com