Cara melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (4/1/2023), peserta JKN dapat melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Ada beberapa pilihan untuk faskes tingkat pertama yang meliputi:
- Puskesmas
- Klinik
- Praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.
Untuk melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, berikut ada beberapa prosedur yang perlu Anda lakukan:
1. Faskes pertama
- Peserta JKN harus menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.