Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR?

Kompas.com - 22/02/2024, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Namun, hak interpelasi hanya dipakai untuk meminta keterangan, penjelasan, atau tanggung jawab dari pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Jika penjelasan tidak diterima, dapat dilanjutkan dengan pengajuan hak angket.

Baca juga: 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat

DPR pernah menggunakan hak interpelasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan isi aturan tersebut karena dinilai rawan menyebabkan penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak angket dan interpelasi dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR. Usulan ini akan dibahas dalam rapat paripurna yang dihadiri setengah dari total anggota DPR.

Penerapan hak itu baru berlaku jika setengah anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut setuju.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Silmi Nurul Utami, Monica Ayu Caesar Isabela | Editor: Novianti Setuningsih, Nibras Nada Nailufar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com